Hal Penting yang Perlu Anda Ketahui tentang Penanaman Modal Asing Langsung di Indonesia – Penanaman Modal Asing Indonesia adalah penanaman modal yang dilakukan oleh suatu perusahaan atau orang dalam suatu usaha yang berbasis kepentingan di Indonesia.
Hal Penting yang Perlu Anda Ketahui tentang Penanaman Modal Asing Langsung di Indonesia
ipanet – Dalam perekonomian terbuka, hal ini biasanya dilakukan berbeda dengan pengelolaan ekonomi yang ketat yang menghasilkan pekerja berkualitas dan peluang pertumbuhan yang terlalu rata-rata bagi investor. Investasi asing langsung seringkali lebih dari sekadar investasi dalam ekuitas.
Dikutip dari investindonesia, Ini juga dapat berisi persyaratan kepemimpinan dan ketentuan teknologi. Di Indonesia, negara terpadat keempat di dunia dengan tingkat adopsi Internet yang tinggi dan sebagian besar pasar digital yang belum dimanfaatkan, semuanya bergerak cepat di sini.
Namun, sebelum Anda memutuskan untuk mengambil kesempatan sebagai investor baru, ada beberapa hal yang sebaiknya Anda ketahui tentang penanaman modal asing langsung di Indonesia.
1. Bagaimana Cara Mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing Langsung di Indonesia?
PMA (Penanaman Modal Asing) adalah badan hukum yang melaluinya orang asing atau bisnis asing dapat melakukan bisnis di Indonesia (artinya menghasilkan arus pendapatan dan keuntungan). Pembentukan PMA didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU Perseroan Terbatas). Untuk mendirikan penanaman modal asing langsung di Indonesia, maka Anda harus mendatangi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Ini adalah perusahaan manajemen investasi pemerintah Indonesia yang berurusan dengan keuangan asing. Berikut tahapan yang harus Anda ikuti:
Baca juga : Panduan Berinvestasi dalam Bisnis Untuk Pemula
Anda memerlukan pembuatan Akta Pendirian dan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT)
Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Surat keterangan Domisili
Sertifikat Pendaftaran Perusahaan
Izin usaha sementara satu tahun (opsional)
Izin usaha tetap
2. Jumlah Minimum Investasi
Jika entitas asing bermaksud untuk beroperasi secara legal sebagai perusahaan penanaman modal asing atau PMA, biaya investasi minimum Rp10 miliar harus diterapkan. Menurut nilai tukar saat ini, ini sekitar USD700.000. Oleh karena itu, pelaku usaha harus menyatakan 25% dari harga investasi minimum sebagai aset yang disetor paling sedikit Rp2,5 miliar atau sekitar USD170.000. Lebih banyak industri padat modal seperti keuangan, pertambangan, dan manufaktur mungkin perlu meminta jumlah yang lebih besar. Jumlah investasi minimum diperlukan karena pemerintah ingin mempertahankan bisnis lokal untuk sektor ekonomi kecil dan menengah. Untuk perusahaan asing, jumlah investasi minimum yang lebih tinggi membantu mengarahkan modal asing untuk industri skala besar. Selain,jumlah tetap ekuitas yang disetor dan biaya aset membantu perusahaan untuk memastikan bahwa mereka memiliki uang dan strategi jangka panjang untuk bekerja di Indonesia.
3. Penerbitan Pendaftaran Investasi
Jika permohonan Anda disetujui, BKPM harus memberikan Sertifikat Penanaman Modal kepada Anda dalam waktu 1 hari kerja setelah pengajuan Anda, berdasarkan Perintah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 13 Tahun 2017, tentang Tata Cara dan Tata Tertib Penanaman Modal. Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal. Pendaftaran penanaman modal berlaku selama 1 sampai 5 tahun sebagaimana ditentukan oleh BKPM. Sekarang Anda tahu apa yang perlu Anda lakukan jika Anda berencana untuk melakukan investasi asing langsung di Indonesia. Pastikan untuk melakukan riset sebelum memutuskan untuk menginvestasikan uang Anda. Bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat!
Sekarang Anda tahu apa yang perlu Anda lakukan jika Anda berencana untuk melakukan investasi asing langsung di Indonesia. Pastikan untuk melakukan riset sebelum memutuskan untuk menginvestasikan uang Anda. Bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat!
4. Berinvestasilah di Negara yang Rakyatnya Tidak Tahu Bagaimana Cara Menyerah
Dengan segala sesuatu yang begitu baru dan tidak pasti selama pandemi COVID-19, Anda dapat yakin bahwa BKPM hadir untuk mendukung bisnis Anda. Kami memahami bahwa bisnis saat ini melakukan segala upaya untuk mempertahankan dalam jangka panjang dan mencari pijakan yang kokoh untuk tetap berkembang. Oleh karena itu, kami di BKPM berkomitmen untuk menjamin semua upaya yang mungkin dilakukan untuk memastikan bisnis Anda tidak hanya bertahan tetapi juga berkembang di Indonesia.
BKPM telah mengambil beberapa langkah strategis untuk meningkatkan arus investasi, yang bertujuan untuk menjaga perekonomian tetap berjalan dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia. Penciptaan lapangan kerja menjadi lebih penting karena telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor usaha akibat situasi pandemi yang menyebabkan peningkatan tajam angka pengangguran.
5. Apa yang Kami Lakukan Untuk Menjaga Iklim Investasi Selama Pandemi COVID-19:
Memfasilitasi perusahaan eksisting yang sudah beroperasi di Indonesia dalam mengatasi kendala yang mungkin dihadapi;
Memfasilitasi investasi yang terhenti;
Membawa investasi baru ke Indonesia;
Memberikan insentif kepada perusahaan yang akan melakukan ekspansi.
Di awal merebaknya COVID-19, BKPM bersama Kementerian Kesehatan melihat urgensi ketersediaan alat kesehatan penunjang dalam jumlah yang masif, mengingat pandemi yang diprediksi akan berlangsung cukup lama. Kedua lembaga tersebut kemudian sepakat untuk memberikan percepatan perizinan bagi investor yang berasal dari sektor terkait. Semua perijinan terkait alat kesehatan berhasil diselesaikan dalam waktu 1×24 jam (1 hari). Aturan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala BKPM Nomor 86 Tahun 2020 tentang Pemberian Kemudahan Perizinan Berusaha Bidang Usaha Tertentu Terkait Penanganan COVID-19 .
Kami meluncurkan Pusat Pengendalian dan Komando Investasi BKPM dimana perizinan melalui OSS dipantau langsung oleh Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sendiri bersama tim BKPM. Kami terus mengadopsi dengan berkoordinasi dengan semua pihak secara online. Kami terbiasa, kami mengelola dengan baik. Selain itu, karena layanan online akan menjadi cara paling mudah bagi investor untuk menjangkau petugas BKPM, kami terus meningkatkan situs web www.bkpm.go.id dan www.investindonesia.go.id untuk mengoptimalkan layanan kami melalui sistem online. .
Untuk memudahkan pertanyaan atau masalah yang lebih rumit dari investor, BKPM terus membuka layanan konsultasi langsung di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM . Layanan tersebut mengadopsi prosedur yang mengacu pada standar protokol kesehatan di era new normal. Termasuk menghindari berkumpulnya orang dalam jumlah besar dan membatasi pelayanan hingga 100 nomor antrian sehari yang dikelompokkan menjadi 4 (empat) jadwal antrian.
6. Mengapa Indonesia
Indonesia masuk dalam sepuluh negara tujuan investasi dunia pada tahun 2020. Kami memiliki potensi pasar yang luas yang merupakan 40% dari pasar ASEAN dan terletak di lokasi yang strategis: hub antara benua Asia dan Australia.
Dengan luas tanah 1.905 juta kilometer persegi dan karakteristik beraneka ragam, juga kaya bahan baku sumber daya alam dengan harga yang kompetitif, kami menyediakan banyak pilihan lokasi investasi dengan berbagai insentif yang menyertainya. Salah satunya adalah penyediaan lahan seluas 4.000++ hektar dengan harga terjangkau oleh Pemerintah di Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Provinsi Jawa Tengah memiliki upah tenaga kerja paling rendah dibandingkan Provinsi lainnya).
Kami juga menawarkan kepada Anda pemberian insentif perpajakan dan non-pajak sesuai dengan bidang usaha/nilai investasi/karakteristik lainnya investor.
Indonesia saat ini merupakan tempat yang paling disukai untuk bisnis yang bergerak di bidang manufaktur padat karya, manufaktur berorientasi ekspor, industri farmasi dan alat kesehatan, energi terbarukan, infrastruktur dan industri pertambangan dengan nilai tambah. Bidang-bidang tersebut akan mendapat dukungan kuat dan insentif yang menguntungkan dari pemerintah.
Kami memahami bahwa bisnis di seluruh dunia saat ini sedang berjalan di bawah situasi yang luar biasa. Untuk itu, kami memberikan terobosan kebijakan di masa pandemi berupa pemberian surat rekomendasi bagi tenaga kerja asing, kunjungan bisnis, dan pemegang saham selama pembatasan perjalanan akibat Covid-19. Layanan end-to-end, termasuk bantuan dari tahap survei/pendahuluan hingga layanan purna perawatan, juga tersedia untuk kenyamanan Anda.
7. Insentif Dan Regulasi Untuk Mendukung Bisnis Selama Pandemi
Pemerintah Indonesia melalui BKPM memberikan dukungan dan terobosan kebijakan terhadap regulasi terkait investasi. Beberapa kebijakan baru dibuat, dikombinasikan dengan kebijakan yang ada bertujuan untuk menarik lebih banyak investor.
1. Keputusan Kepala BKPM No.86/2020 tentang Pemberian Kemudahan Perizinan Berusaha Bidang Usaha Tertentu Terkait Penanganan COVID-19.
BKPM merumuskan peraturan tersebut sebagai respon proaktif dalam memfasilitasi perusahaan yang terlibat dalam upaya penanganan COVID-19. Fasilitasi tersebut terdiri dari pengurangan dan/atau fasilitasi persyaratan perizinan berusaha; percepatan proses perizinan berusaha; dan layanan bantuan istimewa untuk lisensi di Peralatan Medis, Farmasi, dan Industri Penunjang.
2. Pengumuman BKPM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Alur Pengajuan Penerbitan Surat Dukungan Kunjungan Perwakilan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing dan/atau Tenaga Ahli Asing selama COVID-19.
Pengumuman tersebut dikeluarkan untuk mengatur peran dan dukungan BKPM terhadap Rekomendasi Tenaga Kerja Asing selama masa pandemi COVID-19. BKPM dapat memberikan keleluasaan berupa surat rekomendasi permohonan Visa Tenaga Kerja Asing kepada perusahaan yang dinilai strategis dari segi nilai investasi, ketenagakerjaan, dalam penyelesaian proyek investasi, dan pertimbangan lain berdasarkan kewenangan sepanjang memberikan manfaat publik. Pengumuman tersebut berdasarkan kesepakatan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Tenaga Kerja, dan Kepala BKPM pada 15 Mei 2020.
3. Insentif Investasi: Tax Holiday (Permenkeu No. 150/PMK.010/2018 & Peraturan BKPM No. 6/2019)
Tax holiday adalah bentuk insentif pajak yang membebaskan investor dari pajak penghasilan badan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun sejak dimulainya produksi komersial, tergantung pada nilai investasi, mulai dari Rp 100 miliar (USD 7,2 juta). Selanjutnya, perusahaan akan mendapatkan pengurangan pajak penghasilan badan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berakhirnya fasilitas pembebasan pajak. Berdasarkan update terbaru, ada 18 sektor pionir yang berhak mengajukan insentif Tax Holiday.
4. Insentif Investasi: Tax Allowance (Peraturan Pemerintah No. 78/2019 & Permenkeu No. 96/PMK.010/2020)
Tax Allowance memberikan pengurangan 30% pajak penghasilan bersih badan selama enam tahun (5% setiap tahun) berdasarkan nilai aset tetap berwujud yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Tunjangan pajak juga memfasilitasi pengurangan depresiasi dan/atau amortisasi yang dipercepat, perpanjangan rugi-rugi pajak hingga sepuluh tahun, dan pengurangan tarif pajak pemotongan atas dividen yang dibayarkan kepada bukan penduduk hingga 10% (atau lebih rendah jika pembebasan perjanjian tersedia). Untuk dapat mengajukan tax allowance, pemohon harus memenuhi kriteria tingkat tinggi yaitu nilai investasi yang tinggi untuk tujuan ekspor, penyerapan tenaga kerja yang tinggi, atau kandungan lokal yang tinggi. Saat ini, 166 bidang usaha ditambah 17 bidang usaha di bidang tertentu berhak mendapatkan tax allowance dengan persyaratan tertentu.
5. Insentif Investasi: Pembebasan Bea Masuk & Fasilitas Jalur Hijau (Permenkeu No.110/PMK.011/2005, Permenkeu No.76/PMK.011/2012, Permenkeu No.66/PMK.010/2015 dan Kepala BKPM Peraturan No. 16/2015)
Fasilitas Bea Masuk
Pembebasan bea masuk atas:
– impor barang modal (mesin) selama 2 tahun selama masa konstruksi
– impor barang dan bahan untuk produksi selama 2 tahun selama produksi awal (atau 4 tahun untuk perusahaan yang menggunakan lokal mesin yang diproduksi min.30% dari total nilai mesin untuk produksi).
Fasilitas Jalur Hijau
Fasilitas untuk perusahaan baru yang sedang dibangun. Dalam kasus biasa, barang pabean akan memasuki garis merah selama status pemeriksaan pabean. Di bawah Fasilitas Jalur Hijau, barang-barang milik perusahaan baru dapat melalui jalur hijau, dengan bea cukai yang lebih cepat dan pasti. Barang modal tidak lagi memerlukan penyaringan, memangkas waktu pemrosesan menjadi hanya 30 menit dari sebelumnya 365 hari.
Baca juga : Jenis Investasi Dan Saran Untuk Anda Untuk Berinvestasi
6. Insentif Investasi: Super Deductible Tax (Peraturan Pemerintah No. 45/2019 dan Permenkeu No.128/PMK.010/2019) Super Deductible Tax
adalah insentif investasi baru yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Insentif mencakup tiga bidang yang berbeda:
– Industri padat karya: pengurangan pendapatan bersih 60% dari jumlah yang diinvestasikan dalam bentuk aset tetap berwujud, termasuk tanah yang digunakan untuk bisnis utama wajib pajak.
– Industri yang terlibat dalam program pendidikan kejuruan dalam kompetensi khusus: Pengurangan pendapatan kotor hingga 200% dari jumlah yang dibelanjakan untuk kegiatan terkait.
– Industri mengadakan kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi: Pengurangan hingga 300% dalam pendapatan kotor dari jumlah yang dibelanjakan untuk kegiatan terkait.
7. Omnibus Law: Aksi Strategis Reformasi Ekosistem Investasi Omnibus Law Cipta Kerja merupakan regulasi terbaru yang dikeluarkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki ekosistem bisnis Indonesia. Undang-undang tersebut terutama ditujukan untuk menyederhanakan dan menyelaraskan peraturan dan izin yang ada, mengembangkan investasi yang berkualitas, memperkuat penciptaan lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan.